PEREMPUAN
ADAT
RUU MASYARAKAT ADAT PASTIKAN HAK PEREMPUAN ADAT DILINDUNGI Dilansir dari Matra Bisnis 6 Juli 2020RUU
RUU Masyarakat Adat harus penuhi hak kolektif perempuan adat Jakarta (ANTARA) – RUU Masyarakat Adat
Perlindungan Hak Kolektif Perempuan Adat Belum Diwadahi Undang-Undang Oleh: INGKI RINALDI Editor: SUHARTONO JAKARTA, KOMPAS (3/7) —
Webinar: Perempuan Adat dan Pengelolaan Sumberdaya Alam Salam Sejahtera, kawan-kawan sekalian! Minggu ini, PEREMPUAN AMAN,
Webinar: “Menyoal Urgensi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat” Untuk pertama kalinya, PEREMPUAN AMAN menyelenggarakan webinar dengan
Webinar: “Menyoal Urgensi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat” Salam Sejahtera!Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat telah digodok
Peran Perempuan Adat di Tengah Wabah COVID-19 bersama Radio Gaung AMAN Peran Perempuan Adat di
Perempuan Adat: Hari Bumi Kami Peringati Setiap Hari Subsistensi-Semi Subsistensi, kedaulatan pangan, merupakan kata-kata yang
Hari Kebangkitan Perempuan Adat Nusantara Kedelapan: Dalam Pandemi, Kami Tak Berhenti PEREMPUAN AMAN telah menapaki
Press Release Kegiatan EPM 2019 Engendering Participatory Mapping (EPM) merupakan sebuah kegiatan pemetaan sebuah wilayah adat
PEREMPUAN AMAN
- Jl. Sempur Kaler No.6, RT.04/RW.01, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
- +62 811 920 2062
- rumah-pa@perempuanaman.or.id
AMAN
- Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.11 A, RT.8/RW.4, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
- (021) 8297954
PEREMPUAN AMAN
- Jl. Sempur Kaler No.6, RT.04/RW.01, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
- +62 811 920 2062
- perempuanaman@aman.or.id
AMAN
- Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.11 A, RT.8/RW.4, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
- (021) 8297954





