Berita / Artikel

Selamat Pagi. Apa kabar Perempuan Adat? SEMANGAT!!
Masyarakat Adat Bangkit Bersatu. Berdaulat. Bangkit Bersatu. Mandiri. Bangkit Bersatu. Bermartabat!!

Sambutan SEK JEND AMAN Abdon Nababan

Saya bahagia hadir di tempat ini. Karena itu saya ingin menyambut para hadirin semua, para pendukung setia, Komnas Perempuan. Kita tepuk tangan untuk Komnas Perempuan [yang] selalu bersama kita. Ada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sudah adakah? Mungkin nanti hadir. Ada juga Pak Lutfi, sahabat kita. Dulu Bupati Luwu Utara dan banyak memberikan jalan kepada masyarakat ada di Luwuk Utara melalui SK dan Perda, tapi belum ada. Salam hormat untuk beliau mudah-mudahan nanti menyusul.

Pentingnya Hak Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Meski Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat gagal masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016, hal ini tidak mematahkan semangat perempuan adat. Kondisi yang membuat 70 juta masyarakat adat kecewa atas hasil Sidang Paripurna ke-17 DPR di awal tahun, nyatanya memberikan angin segar bagi gerakan perempuan adat

Jakarta, 20 April 2016 – Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-1 untuk kepengurusan 2015-2020 dengan tema “Memperkuat Organisasi melalui Wilayah Pengorganisasian” di The Akmani Hotel, Jakarta hari ini.

PEREMPUAN AMAN Menggelar Rakernas Pertama

Jakarta, 20 April 2016 – Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-1 untuk kepengurusan 2015-2020 dengan tema “Memperkuat Organisasi melalui Wilayah Pengorganisasian” di The Akmani Hotel, Jakarta hari ini.

 

Jakarta, 21 April 2016 – Rancangan Undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang gagal masuk prolegnas tahun 2016 dimanfaatkan oleh PEREMPUAN AMAN menjadi peluang bagi masuknya ruang untuk menjaminkan hak-hak perempuan adat didalam kebijakan masyarakat adat, dengan terlibat dalam proses pembuatan kebijakan tersebut. RUU masyarakat adat yang selama ini diperjuangkan, dinilai masih belum mampu melindungi hak-hak perempuan adat.

Perlindungan Negara terhadap Perempuan Adat Melalui UU Masyarakat Adat

“Identitas Perempuan Adat melekat erat pada 3 aspek,  yaitu wilayah, pengetahuan dan otoritas didalam komunitasnya” Rancangan Undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang gagal masuk prolegnas tahun 2016 dimanfaatkan oleh PEREMPUAN AMAN menjadi peluang bagi masuknya ruang untuk menjaminkan hak-hak perempuan adat didalam kebijakan masyarakat adat, dengan terlibat dalam proses pembuatan kebijakan tersebut. RUU masyarakat adat yang selama ini diperjuangkan, dinilai masih belum mampu melindungi hak-hak perempuan adat.

Scroll to Top