Pengurus Harian Komunitas(PHKom)
Wilayah Pengorganisasian PHKom Lamusa berada di Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Anggota PHKom Lamusa tersebar di beberapa desa yang meliputi: Desa Amporiwo, Barati, Korobono, Salindu, Singkona, Tindoli, Tokilo, Tolambo, dan Wayura. Sejak Oktober 2017, PHKom Lamusa didirikan oleh sejumlah 30 Perempuan Adat sebagai wadah memperjuangkan tanah Adat.
Saat ini, PHKom Lamusa memiliki anggota sebanyak 36 Perempuan Adat yang berasal dari Komunitas Lamusa. Kepengurusan PHKom Lamusa terdiri dari Ketua: Oriana, Sekretaris: Ranitje dan Bendahara: Kartini Penyami. Anggota PHKom Lamusa terbagi menjadi tiga kategori usia, sebagian besar anggota masuk kategori usia dewasa sebanyak 44,4% dari jumlah anggota, sedangkan usia lansia 47,22% dan sebagian kecil pemuda, yakni 8,33% dari jumlah anggota. Pengurus PHKom Lomusa terdiri dari ketua: Oriana Dumaari, Sekretaris: Ranitje Sabinde, dan Bendahara: Wesia Pagilalo.
Pekerjaan anggota PHKom Lamusa mayoritas sebagai petani, yaitu sebanyak 50% dari jumlah anggota. Sisanya, guru, ibu rumah tangga dan lain sebagainya. Selain itu, setiap anggota juga memiliki kecakapan dan tidak sedikit anggota memiliki kecakapan lebih dari satu. Mulai dari kecakapan penggerak PKK sebanyak 91,67% dari jumlah anggota, kemudian Kadar Posyandu sebanyak 77,78%, dan hanya 2,78% dukun beranak. Sementara kecakapan bertani sebagian besar di miliki anggota sebanyak 88,89% dari jumlah anggota, pengetahuan tentang benih 88,89% dan mengolah hasil pertanian 86,11% dari jumlah anggota. Termasuk kecakapan lainnya yang meliputi: menjahit pakaian dan sulam menyulam, pembimbing sekolah minggu, dewan Adat Desa dan lain sebagainya.
Keberadaan kelompok-kelompok perempuan yang ada di komunitas, kampung atau Desa. Semua anggota PHKom Lomusa menyebutkan adanya kelompok (Program Kesejahteraan Keluarga (PKK), kemudian kelompok arisan 97,22%, organisasi keagamaan 97,22%, dan arisan tenaga 80,56%. Kemudian pengurus Adat 55,56% dan kelompok lainnya di luar kategori yang sudah disebutkan sebanyak 88,89% meliputi: Rukun Pesta Kawin, Kelompok Tani, Kelompok Peremuan, Rukun Keluarga, dan Rukun Kematian.
Sementara itu, Pengalaman yang dimiliki anggota PHKom Lomusa, pengalaman menjadi pengurus organisasi sebanyak 91,67% dari jumlah anggota, mencakup pengalaman mengurus organisasi Ibu Gereja, Persekutuan Perempuan, pengurus pemuda Gereja, Dharmawanita, Persekutuan Perempuan Gereja pengurus organisasi Gereja, pengurus organisasi PKK dan lain sebagainya. Kemudian pengalaman mengikuti pelatihan sebanyak 88,89% meliputi: pelatihan kader PKK, pertanian, Posyandu, Dukun Beranak, pemberdayaan masyarakat desa, ekonomi desa, sosialisasi keuangan, Pramuka, Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan lain sebagainya. Selain itu, pengalaman menjadi bagian dari kelembagaan Adat sebanyak 50,00% dari jumlah anggota, terutama Kelembagaan Adat Pamona. Terakhir pengalaman penanggung-jawab pelaksanaan ritual, upacara, perayaan di komunitas adat sebanyak 8,33% dari jumlah anggota. Sementara itu, lembaga atau tokoh yang memiliki pengaruh di komunitas, kampung atau desa antara lain: pertama yang paling berpenaruh ialah tokoh agama 75,00%, pejabat setempat 22,22%, tokoh agama 22,22% dan Pemangku Adat 16,67% dari jumlah anggota.
Sejarah Komunitas Adat Lamusa
Komunitas Adat Lamusa berasal dari leluhur yang sekitar tahun 1700 tahun yang lalu menempati dan bermukim di bukit-bukit, hidup sekelompok kerajaan kecil yang disebut Pamona, Pamona dipimpin oleh seorang bernama Rombnunu, ketua Adat Pamona di sebut “Datuk”. Dalam kisahnya, Datuk Pamona memiliki seorang anak Perempuan bernama Rumongi. Dalam cerita Komunitas Adat Lamusa, di kisahkan bahwa Rumongi menikah dengan seorang laki-laki (Tomanurung) yang berasal dari kayangan bernama Laseleo anak dari seorang yang bernama Lintuyadi. Singkat cerita, setelah sekian lama hidup bersama, suatu ketika tiba-tiba situasi tidak aman bagi Laseleo, sehingga ia memutuskan naik ke kayangan dan Rumongi ikut naik ke kayangan dibawa seekor ular yang merayap melalui tali, akan tetapi Laseleo memotong kelapa ular yang ditungangi Rumongi sehingga ia jatuh bersama dengan talinya. Kisah itu dibuktikan dengan sebuah situs berupa batu mirip tali yang melingkar dan itu disebut situ “Tamungkuden”, sebagai tempat komunitas Lamusa melakukan Ritual Adat.
Kemudian setelah Rumongi ditinggalkan Laseleo ke kayangan tidak ada lagi raja/datuk, singkat ceria Rumongi dinikahi seorang laki-laki bernama Garanggo (bataraguru) yang berasal dari sebuah daerah yang bernama Baubunta. Suatu hari entah apa yang terjadi, sebuah musyawarah mufakat dilakukan dan lahir kesepakatan mencari tempat untuk dijadikan pemukiman oleh masing-masing kelompok dengan cara mendirikan monumen yang disebut “Watungpoga”, sebuah monumen yang terdiri dari 7 buah batu dipercaya akan memberikan petunjuk kemana mereka harus pergi.
Singkat cerita, seorang anak laki-laki lahir dari pasangan Rumongi dan Garanggo bernama Landano atau sering dipanggil Telando. Mereka tinggal di danau Poso bagian Tenggara, tepatnya di Muara Sungai Kodita. Sedangkan Suku Palopo tinggal dan menetap bagian Luhu, suku Palapo merupakan Suku yang masih satu keturunan dengan Suku Pamona yang tinggal di Danau Poso. Akan tetapi, suatu hari Suku Palapo meragukan bahwa bahwa Suku Danau Poso/Pamona masih satu keturunan dengannya. Atas keraguannya itu pembuktian coba dilakukan oleh Suku Palopo, dengan mengutus anggota Suku Palopo ke Poso untuk membuktikan, jika suku danau Poso memiliki kesaktian, maka bisa dibenarkan bahwa Suku PAmona satu keturunan yang sama dengan Suku Palopo. Sepulangnya utusan itu, melaporkan kepada Datuk Palapo bahwa di Poso sudah ada orang yang sakti, dalam bahasa Palapo “Laumosa” artinya sudah ada yang sakti.
Namun Datuk Palopo tidak percaya begitu saja, kemudian Datuk Palopo mengirim tujuh orang utusan dengan membawa sarung parang hanya bagian sebelah dan utusan tersebut meminta suku Danau Poso membuat sarung parang sebelahnya lagi. Kemudian suku Poso membuatkannya dan hasilnya sama persis atau cocok. Namun Datuk Palopo masih belum percaya juga, kemudian pembuktian yang terakhir dengan permintaan Datuk Palopo kepada Suku Danau Poso untuk menanam biji mangga yang sudah kering. Suku Poso kemudian berhasil menanam biji mangga tersebut hingga tumbuh dan sampai sekarang pohon mangga itu masih hidup yang disebut “Teripajanji” artinya mangga perjanjian.
Sebagai pengakuan dari suku Palopo atas persaudaraan, diberikanlah seperangkat alat “Kabosunga” sebagai warisan dari Datuk Palopo kepada Suku Danau Poso atau yang sekarang di sebut Suku Lamusa. Seperangkat warisan itu berisi senjata dari bahan tembaga, pisau, kain baju tanpa jahitan, kerudung atau penutup kepala dan piring-piring makan. Kabosunga atau seperangkat alat warisan hingga saat ini masih disimpan dengan baik di rumah adat Lamusa atau secara administratif Negara di sebut Kampung Korobono.
Wilayah Kelola Komunitas Adat Lamusa
Wilayah Adat Lamusa sebagian besar merupakan daratan yang berdekatan dengan danau Poso, daratan tersebut memiliki tanah yang sangat subur. Wilayah Lamusa di apit oleh gunung Pancawu, di sebelah selatan berbatasan dengan sungai Kondina atau daerah Pungboto, kemudian di sebelah Barat berbatasan dengan Danu Poso, di bagian Utara berbatasan dengan Wilayah Adat Kandela dan sebelah Timur berbatasan dengan wilayah adat Palande. Wilayah Adat Lamusa sebagian besar adalah hutan, danau dan sungai-sungai. Salah satunya sungai Korobono.
Wilayah kelola Komunitas Adat Lamusa terdiri dari kebun, sawah, sungai, danau dan hutan. Itulah wilayah kelola yang kini menjadi agenda perjuangan PHKom Lamusa, untuk mempertahankannya. Karena wilayah kelola tersebut berfungsi sebagai syarat keberlangsungan hidup Komunitas Adat Lamusa. Di kebun misalnya, Komunitas Adat Lamusa menanam berbagai jenis tanaman, mulai dari buah-buahan atau komoditas lainnya, mulai dari jenis durian, cokelat/kakao, kelapa sawit, cengkeh dan lain sebagainya. Termasuk jagung dan tanaman sayuran lainnya.
Sedangkan wilayah kelola berupa sawah adalah wilayah kelola yang hampir semua anggota komunitas memilikinya. Sawah merupakan wilayah kelola yang menghasilkan padi untuk kebutuhan pangan keluarga dan sangat jarang sekali menjual hasil sawah, padi diutamakan untuk di konsumsi sendiri.
Sementara sungai dan danau adalah tempat mendapatkan ikan sebagai sumber protein yang utama. Untuk mendapatkan ikan biasanya didapatkan dengan cara memancing atau memasang perangkat. Ikan yang didapatkan biasanya ikan emas, gabus, mujair dan lain sebagainya.
Hutan termasuk wilayah kelola komunitas Adat Lamusa, yang mana di hutan tersedia berbagai jenis kayu yang bisa digunakan sesuai kebutuhan. Pengambilan kayu di perbolehkan terutama untuk membangun rumah. Jenis kayu yang dimanfaatkan ialah kayu jati atau kulihai, kayu uru dan jenis kayu lokal lainnya. Termasuk tanaman-tanaman yang digunakan untuk ritual adat, obat-obatan dan kerajinan juga didapatkan dari hutan. Misalnya saja daun yang disebut “iramakojoko”, (daun yang digunakan bungkus nasi dan berkhasiat untuk kesehatan), rotan, lidi aren/anau dan seterusnya.
Termasuk tanaman pandan hutan dan rotan yang digunakan untuk membuat kerajinan anyaman dan biasanya dilakukan oleh Perempuan Adat. Kerajinan yang dihasilkan biasanya berupa keranjang, tudung, perangkap ikan atau disebut Wuwu dan lainnya sebagainya. Selain itu, di hutan juga terdapat pohon aren/anau yang disadap dan buat minuman tradisional yang disebut Saguer. Proses pembuatan Saguer menggunakan obat yang disebut wuli, terbuat dari kulit kayu yang dikeringkan , kemudian wuli di masukan ke dalam air nira dan dibiarkan selama satu malam atau lebih. Minuman yang terbuat dari air nira ini berkhasiat untuk membugarkan badan terutama pada saat badan sudah lelah sepulang dari kebun atau sawah dan biasanya dinikmati dengan ikan bakar serta jagung bakar.
Ritual Panen Padi Sawah
Sebuah ritual panen padi dilakukan sebagai bentuk syukur kepada tuhan yang maha esa juga kepada leluhur. Dalam ritual ini siapa pun bisa hadir, terutama yang diundang. Ritual ini dilakukan di rumah dengan menyediakan masakan khas Komunitas Adat Lamusa. Salah satu masakan khas adalah masakan yang dibuat dari bahan atau daun yang disebut daun “Rongoco”, daun Rangoco memberikan aroma dan rasa enak pada masakan, biasanya daun ini di masak dengan campuran berbagai daging, ikan, babi, sapi, rusa dan lain sebagainya. Sementara nasi dibungkus menggunakan daun yang disebut Iramakojoko, aroma daun menambah selera makan dan juga dipercaya bahwa daun pembungkus nasi berkhasiat membuat tubuh menjadi bugar. Selai itu, beras yang baru dipanen dimasak dalam bambu. Dengan hidangan tersebut lah ritual atau syukuran panen padi dilangsungkan dengan do’a dan diakhiri dengan makan bersama. Dalam ritual komunitas Adat Lamusa, setiap anggota komunitas berhak menegur ketua adat yang melakukan ritual dengan salah atau keliru.
Aktivitas PHKom Lamusa
Dalam rentang waktu satu kali dalam tiga bulan, PHKom Lamusa rutin melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, selain membicarakan iuran juga membicarakan kegiatan pertanian pekarangan. Terutama membicarakan perkembangan dan apa selanjutnya yang akan dilakukan. Setiap anggota PHKom Lamusa memiliki kebun pekarangan yang ditanami berbagai kebutuhan dapur, mulai dari rempah-rempah dan berbagai jenis sayuran. Di samping kebun pekarangan, PHKom Lamusa juga memiliki kebun kolektif yang ditanami kacang panjang, jagung, tomat, cabai dan seterusnya. Hasil dari pekarangan sangat membantu kebutuhan dapur, karena sebagian besar kebutuhan dapur tercukupi dari hasil kebun pekarangan dan dari kebun kelompok. Sedangkan sebagian hasilnya di jual untuk menambah penghasilan uang tunai .
Selain bertani dan kerajinan anyaman. Keterampilan membuat berbagai jenis kue juga dimiliki anggota PHKom Lamusa. Akan tetapi selama ini tidak ada tempat pemasaran yang bisa menampung semua yang dihasilkan oleh Perempuan Adat Lamusa, kesulitan memasarkan produk-produk tersebut. Karena itu, PHKom Lamusa berencana membuat suatu kios yang menjadi tempat untuk berjualan berbagai barang atau produk Perempuan Adat. Selain untuk tempat memasarkan, kios ini juga bertujuan sebagai media untuk memperkenalkan kepada anak-anak mengenai barang-barang tradisional dalam keseharian, termasuk praktik-praktik ritual dan pengetahuan adat.
Masalah-masalah atau Ancaman yang dihadapi!
Semenjak Pemerintah menetapkan hutan wilayah kelola Komunitas Adat Lamusa menjadi hutan lindung, akibatnya Komunitas Adat Lamusa dilarang menebang kayu, bahkan masuk untuk mencari tumbuhan di hutan, termasuk larangan berburu binatang liar di hutan. Larangan itu berlaku setelah keluarnya SK (Surat Keputusan) 79 /Menhut-II tahun 2010 yang berisi penetapan kesatuan pengelolaan hutan lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Sulawesi Tengah. Hutan seluas kurang lebih 3.199.086 hektare (tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan puluh enam). Aturan tersebut menetapkan dan mengatur siapa atau hutan mana yang bisa di babat dan mana yang tidak boleh di babat sama sekali.
Selain itu, ancaman juga datang dari perusahaan sawit yang datang pada tahun 2010 dan hendak meminta izin salah satunya kepada Komunitas Adat Lamusa. Akan tetapi Komunitas Adat Lamusa tidak memberikan izin kepada PT. Astra bahkan hampir semua warga menolak perusahaan kelapa sawit tersebut. Alasan di balik penolakan tersebut karena Komunitas Adat Lamusa tidak ingin anak cucunya kelak tidak punya tanah.
PEREMPUAN AMAN
- Jl. Sempur Kaler No.6, RT.04/RW.01, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
- +62 811 920 2062
- rumah-pa@perempuanaman.or.id
AMAN
- Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.11 A, RT.8/RW.4, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
- (021) 8297954
PEREMPUAN AMAN
- Jl. Sempur Kaler No.6, RT.04/RW.01, Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16129
- +62 811 920 2062
- perempuanaman@aman.or.id
AMAN
- Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.11 A, RT.8/RW.4, Tebet Tim., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12820
- (021) 8297954

